PIMPINAN PEMERINTAHAN KABUPATEN ACEH TENGAH LARANG RAYAKAN TAHUN BARU 2018
Jelang masuknya tahun baru Masehi 2019, beberapa Pimpinan Daerah Kabupaten Aceh Tengah yang tergabung dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Aceh Tengah menghimbau dan melarang masyarakat menjelang tahun baru 2019.
Informasi tersebut diterima Jurnalisme Investigasi pada Rabu, 26 Desember 2018 siang.
Forum ini menghimbau untuk menjaga ketertiban lingkungan masing-masing dalam rangka tahun baru Masehi ini. Kemudian melarang kepada para pedagang untuk menjual mercon atau petasan dan sejenisnya.
selain itu, masyarakat dilarang membeli dan membunyikan mercon atau petasan dan sejenisnya, serta melarang untuk tidak merayakan dan memeriahkan tahun baru 2019.
Forum ini ditandatangani langsung oleh Pimpinan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah seperti Bupati Aceh Tengah, Drs Shabela Abubakar, Dandim 0106 Aceh Tengah, Letkol Inf Hendry Widodo, Kapolres Aceh Tengah, AKBP, Hairajadi SH.
Selanjutnya, Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, Nislianudin SH.,MH, Ketua Pengadilan Negeri Takengon, Endi Nurindra Putra, SH.,MH, Ketua DPRK Aceh Tengah, Ansaruddin Syarifuddin Naldin, Ketua Mahkamah Syariah Takengon, Drs Nailul Syukri, SY.,MH, serta Wakil Bupati Aceh Tengah H Firdaus SKM dan Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Tengah, Tgk . H. M. Isa Umar, S.Ag. []
Forum ini ditandatangani langsung oleh Pimpinan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah seperti Bupati Aceh Tengah, Drs Shabela Abubakar, Dandim 0106 Aceh Tengah, Letkol Inf Hendry Widodo, Kapolres Aceh Tengah, AKBP, Hairajadi SH.
Selanjutnya, Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, Nislianudin SH.,MH, Ketua Pengadilan Negeri Takengon, Endi Nurindra Putra, SH.,MH, Ketua DPRK Aceh Tengah, Ansaruddin Syarifuddin Naldin, Ketua Mahkamah Syariah Takengon, Drs Nailul Syukri, SY.,MH, serta Wakil Bupati Aceh Tengah H Firdaus SKM dan Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Tengah, Tgk . H. M. Isa Umar, S.Ag. []
Comments
Post a Comment